Selasa, 20 Maret 2012

Fenomena Bunuh Diri di Indonesia

Bunuh diri adalah tindakan menghilangkan nyawa kita sendiri dengan sengaja. Bunuh diri biasanya dilakukan dengan menggantung diri, meminum racun, dan terjun dari gedung atau pun tiang tower. Tinadakan ini adalah tindakan yang dilarang dalam agama manapun, karena menyalahi kodrat kita sebagai manusia.

Masalah hidup, ekonomi, bahkan percintaan dapat membuat seseorang melakukan tindakan ini. Contohnya saja seorang pemuda yang bekerja sebagai tukang sayur di Bandub=ng dikabarkan menggantung dirinya hanya karena ditolak cintanya. Lain lagi seorang Caleg didaerah Cilacap yang gagal dalam pemilihan Legislatif, dia bunuh diri karena putus asa.

Menurut data yang dilihat dari Organisasi Kesehatan Dunia(WHO)menyatakan bahwa,di Indonesia sendiri berdasarkan hasil dari penghitungan Direktur WHO & bidang kesehatan mental dan kekerasan mengatakan,kalau jumlah rata-rata penduduk Indonesia yang meninggal akibat bunuh diri itu mencapai 24 orang dari 100 ribu penduduk/hari,coba kita bayangkan,bagaimana rendah nya kesehatan mental masyarakat Indonesia.

Untuk itu,peran orang-orang yang disektar mereka yang memiliki ciri-ciri tersebut,hendak lah selalu terus mengawasi,dan memperhatikan pola tngkah laku mereka, kaena peran orang-orang yang ada di samping mereka,terutama keluarga dan orangtua sangat di perlukan dalam mencegah aki nekat mereka kemudian jangan tinggalkan mereka seorang diri, jauhkan dari benda-benda berbahaya, dan usahakan untuk meminimalkan konflik,serta tidak lupa pula dalam hal ini masyarakat, tokoh agama dan pemerintah juga mempunyai peran penting dalam mencegah dan meminimalkan kasus bunuh diri dengan menanamkan nilai-nilai kesehatan jiwa sejak dini.

Di dalam bukunya ”A Mind That Found Itself”, Beers tidak hanya melontarkan tuduhan-tuduhan terhadap tindakan-tindakan kejam dan tidak berperi kemanusiaan dalam asylum-asylum , tapi juga menyarankan program-program perbaikan yang definitif pada cara pemeliharaan dan cara penyembuhannya. Pengalaman pribadinya itu meyakinkan Beers bahwa penyakit mental itu dapat dicegah dan pada banyak peristiwa dapat disembuhkan pula. Oleh keyakinan ini ia kemudian menyusun satu program nasional, yang berisikan:

1. Perbaikan dalam metode pemeliharaan dan penyembuhan para penderita mental.
2. Kampanye memberikan informasi-informasi agar orang mau bersikap lebih inteligen dan lebih human atau berperikemanusiaan terhadap para penderita penyakit emosi dan mental.
3. Memperbanyak riset untuk menyelidiki sebab-musabab timbulnya penyakit mental dan mengembangkan terapi penyembuhannya.
4. Memperbesar usaha-usaha edukatif dan penerangan guna mencegah timbulnya penyakit mental dan gangguan-gangguan emosi.

William James dan Adolf Meyer, para psikolog besar, sangat terkesan oleh uraian Beers tersebut. Maka akhirnya Adolf Meyer-lah yang menyarankan agar ”Mental Hygiene” dipopulerkan sebagai satu gerakan kemanusiaan yang baru. Dan pada tahun 1908 terbentuklah organisasi Connectitude Society for Mental Hygiene. Lalu pada tahun 1909 berdirilah The National Committee for Mental Hygiene, dimana Beers sendiri duduk di dalamnya hingga akhir hayatnya.

sumber:
[1] Dr. Kartini Kartono, Hygiene Mental dan Kesehatan Mental dalam Islam, Bandung: CV. Mandar Maju, 1989,

[2] Dr. Kartini Kartono, Hygiene Mental…

[3] Hasan Langgulung, Teori-Teori Kesehatan Mental, Jakarta: Pustaka Al-Husna, 1986, hal. 50-76.

[4] Moeljono Notosoedirdjo, Kesehatan Mental; Konsep dan Penerapan, Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2002, hal. 14.

Senin, 19 Maret 2012

Kesehatan Mental dan Sejarahnya di Indonesia

PENGERTIAN KESEHATAN MENTAL

Istilah "KESEHATAN MENTAL" di ambil dari konsep mental hygiene. Kata mental di ambil dari bahasa Yunani, pengertiannya sama dengan psyche dalam bahasa latin yang artinya psikis, jiwa atau kejiwaan. Jadi istilah mental hygiene dimaknakan sebagai kesehatan mental atau jiwa yang dinamis bukan statis karena menunjukkan adanya usaha peningkatan. (Notosoedirjo & Latipun,2001:21).

Zakiah Daradjat(1985:10-14) mendefinisikan kesehatan mental dengan beberapa pengertian :

1. Terhindarnya orang dari gejala - gejala gangguan jiwa (neurose) dan dari gejala - gejala penyakit jiwa(psychose).

2. Kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan diri sendiri, dengan orang lain dan masyarakat serta lingkungan dimana ia hidup.

3. Pengetahuan dan perbuatan yang bertujuan untuk mengembangkan dan memanfaatkan segala potensi, bakat dan pembawaan yang ada semaksimal mungkin, sehingga membawa kepada kebahagian diri dan orang lain; serta terhindar dari gangguan - gangguan dan penyakit jiwa.

4. Terwujudnya keharmonisan yang sungguh - sungguh antara fungsi - fungsi jiwa, serta mempunyai kesanggupan untuk menghadapi problem - problem biasa yang terjadi, dan merasakan secara positif kebahagian dan kemampuan dirinya.


Sejarah Perkembangan Kesehatan Mental di Indonesia :

1.Dulu Kala
G. jiwa dianggap kemasukan
Terapi : mengeluarkan roh jahat



2.Zaman Kolonial

Sebelum ada RSJ, pasien ditampung di RSU – yang ditampung, hanya yg mengalami gangguan Jiwa berat



3. 1 Juli :

- 1882 : RSJ pertama di Indonesia

- 1902 : RSJ Lawang

- 1923 : RSJ Magelang

- 1927 : RSJ Sabang diRS ini jauh dari perkotaan

Perawat pasien bersifat isolasi & penjagaan (custodial care)

- Stigma

- Keluarga menjauhkan diri dari pasien



4.Dewasa Ini hanya satu jenis RSJ yaitu RSJ punya pemerintah



5.Sejak tahun 1910

Mulai dicoba hindari costodial care ( penjagaan ketat) & restraints (pengikatan )



6.Mulai tahun 1930

Mulai terapi kerja seperti menggarap lahan pertanian

7.Selama Perang Dunia II & pendudukan Jepang

Upaya kesehatan jiwa tak berkembang



8.Proklamasi – perkembangan baru

- Oktober 1947 pemerintah membentuk Jawatan Urusan Penyakit Jiwa ( belum bekerja dengan baik)
- Tahun 1950 pemerintah memperingatkan Jawatan Urusan Penyakit Jiwa – meningkatkan penyelenggaraan pelayanan



9.Tahun 1966

- PUPJ Direktorat Kesehatan Jiwa

- UU Kesehatan Jiwa No.3 thn 1966 ditetapkan oleh pemerintah

- Adanya Badan Koordinasi Rehabilitasi Penderita Penyakit Jiwa ( BKR-PPJ) Dgn instansi diluar bidang kesehatan



10.Tahun 1973

PPDGJ I yg diterbitkan tahun 1975 ada integrasi dgn puskesmas



11.Sejak tahun 1970 an

Pihak swastapun mulai memikirkan masalah kes. Jiwa



12.Ilmu kedokteran Jiwa berkembang

- Adanya sub spesialisasi seperti kedokteran jiwa masyarakat, Psikiatri Klinik, kedokteran Jiwa Usila

dan Kedokteran Jiwa Kehakiman

- Setiap sub Direktorat dipimpin oleh 4 kepala seksi

Program Kes. Jiwa Nasional dibagi dalma 3 sub Program yang diputuskan pada masyarakat dengan prioritas pada Heath Promotion Sub Prgoram Perbaikan Pelayanan :
- Fokus Psychiatic – medical – Care

- Penekanan pada curative service ( treatment) dan rehabilitasi

Sub Program untuk pengembangan sistem

- Fokus pada peningkatan IPTEK, Continuing education, research administrasi dan manajemen, mental health information

Sub Program untuk establishment community mental health :
- Diseminasi Ilmu

- Fasilitasi RSJ swasta – perijinan

- Stimulasi konstruksi RSJ swasta

- Kerja sama dgn luarg negeri : ASEAN, ASOD, COD, WHO dan AUSAID etc




sumber : wikipedia indonesia